Menurut ajaran syariat, orang yang sedang berpuasa diwajibkan untuk menjauhi segala yang dapat membatalkan puasa mulai dari fajar hingga matahari terbenam.
Apakah Penggunaan Obat Tetes Mata Memengaruhi Puasa?
Orang sering bertanya-tanya apakah penggunaan obat tetes mata termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa. Ini karena saat menggunakan obat tetes mata, kadang-kadang tenggorokan merasakan rasa obat tetes mata yang digunakan.
Para ulama sepakat bahwa masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka dapat membatalkan puasa. Namun, penggunaan obat tetes mata dianggap tidak membatalkan puasa karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke tenggorokan.
Alasan Diperbolehkannya Penggunaan Obat Tetes Mata
Penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa karena lubang mata tidak memiliki saluran yang terhubung langsung ke tenggorokan. Demikian pula, yang masuk ke tenggorokan melalui pori-pori tubuh juga tidak membatalkan puasa karena bukan melalui lubang mata.
Dengan demikian, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, bahkan dalam keadaan darurat sekalipun. Penjelasan ini telah diuraikan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam kitab Ghayah al-Bayan.